Universitas Muhammadiyah Malang sebagai salah satu Perguruan Tinggi
yang telah dikembangkan sebagai sentra ilmu pengetahuan dan teknologi
memiliki cukup banyak hasil-hasil temuan dari berbagai kegiatan
penelitian, pengembangan, rekayasa maupun kegiatan inovasi.
Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra
HKI – UMM), dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas
Muhammadiyah Malang Nomor E.1.a/214/UMM/II/2002 tertanggal 27 Februari
2002. Sentra HKI – UMM diharapkan dapat membantu pemerintah dalam
melakukan fungsi pembinaan dalam berbagai persoalan yang berkaitan
dengan HKI. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fungsi perguruan tinggi
itu sendiri, khususnya yang berkaitan dengan Tri Darma Perguruan
Tinggi
Hak kekayaan intelektual banyak berkaitan dengan berbagai temuan yang
dihasilkan oleh perguruaan tinggi serta industri. Keberadaan Sentra HKI
– UMM diharapkan dapat berperan sebagai technology lisensing
organization bagi kalangan inventor (penemu) dengan investor (industri)
maupun masyarakat pengguna secara luas sehingga produk-produk hasil
penelitian dan pengembangan diharapkan akan dapat lebih dikenal dan
dimanfaatkan oleh pengguna. Di masa mendatang Sentra Hak Kekayaan
Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang diharapkan dapat menjadi
wadah komunikasi antara inventor / pemilik teknologi dengan pengguna
teknologi, khususnya pengguna dari kalangan industri kecil dan menengah
untuk memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan
Sentra HKI UMM