Dengan landasan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan PP
No. 20/2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian
dan pengembangan. Kebijakan pengelolaan kekayaan intelektual di
Perguruan Tinggi seharusnya mampu menciptakan lingkungan untuk mendorong
dan mempercepat penyebaran invensi, karya cipta dan pengetahuan baru
yang dihasilkan oleh penelitian untuk memaksimalkan keuntungan
masyarakat umum. Menjamin bahwa hasil pengkomersialisasian kekayaan
intelektual terkait distribusi secara adil dan wajar sesuai dengan
kontribusi inventor dan lembaga serta pihak lainnya.
Perguruan Tinggi dengan kebijakan pengelolaan kekayaan intelektual
diharapkan mampu untuk mempromosikan, memelihara, mendorong, dan
membantu kelangsungan kegiatan penelitian ilmiah. peran sentra HKI
adalah mendorong dan membantu terlaksananya pengalihan kekayaan
intelektual kepada masyarakat melalui komersialisasi dan lisensi yang
menguntungkan bagi lembaga ataupun masyarakat secara umum.
Sentra HKI akan menjamin tersedianya hukum dan peraturan yang memadai
bagi perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan dalam
kaitannya dengan pelaksanaannya berbagai penelitian yang sudah
dilakukan. Sentra HKI memastikan bahwa dalam rangka pelisensian
HKI terkait setiap lembaga menyadari adanya perbedaan sistem kekayaan
intelektual sesuai dengan negara tempat kontrak lisensi dilakukan.
Dengan berorientasi dan menerapkan sistem HKI menurut UU dan peraturan
HKI dan atau yang terkait diharapkan peningkatan kualitas ke-ilmuan
untuk menjawab tantangan global tentang “peran kritis” perguruan tinggi
dan lembaga litbang.
Sentra HKI UMM dibentuk berdasarkan surat keputusan rektor UMM nomor
E.1.a/214/UMM/II/2002 tanggal 27 Februari 2002. dengan memiliki visi:
1. Sebagai lembaga yang mampu mengintegrasikan penelitian dan
pengembangan IPTEK dalam bentuk inovasi teknologi yang siap untuk
dimanfaatkan oleh pengguna.
2. Sebagai pusat pelayanan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual yang profesional.
Dengan visi tersebut kami dari sentra HKI UMM meiliki misi:
1. Memacu pengembangan kegiatan penelitian yang inovatif untuk menghasilkan teknologi unggulan.
2. Memberikan layanan Hak Kekayaan Intelektual secara profesional.
3. Mengembangkan jaringan informasi yang bersifat penelitian dan pengembangan IPTEK khususnya yang berbasis HKI.
4. Mengembangkan kegiatan transfer teknologi kepada masyarakat pengguna.
Mentoring HKI